You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 1 komentar

Tugas Pokok dan Fungsi
I. Dinas
     (1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang
Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desayang menjadi kewenangan kabupaten serta
tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.
     (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai
fungsi :
           a. perencanaan program kerja tahunan Dinas berdasarkan ketentuan perundang-
undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
           b. penyelenggaraan penataan Desa;
           c. pelaksanaan fasilitasikerja sama antar- desa dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
           d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
           e. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan
Desa dan lembaga adat tingkat Daerah kabupaten dan pemberdayaan masyarakat
hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam Daerah
kabupaten;
           f. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Nagari;
           g. pelaksanaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran,
Ketatausahaan;
           h. pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar
bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;
           i. pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar
pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
           j. pelaksanaan koordinasi program yang berkaitan dengan instansi lain agar semua
tugas dapat berjalan dengan baik;

           k. pengkajian kebijakan teknis program kerja dan kegiatan pada Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari;
           l. pelaksanaan evaluasi pencapaian cakupan program kerja Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa/Nagari & memonitoring kegiatan bawahan agar sasaran yang
telah ditetapkan dapat dicapai dengan baik;
           m. pelaksanaan rapat koordinasi dengan jajaran lintas program & lintas sektor untuk
memberi informasi,menerima informasi & data dalam rangka pemantapan
pelaksanaan tugas;
           n. penyelenggaraan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD
serta pelaksanaan tugas-tugas teknis;
           o. pembuatan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan
mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;
           p. koordinasi pelaksanaan tugas kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa/Nagarike Provinsi berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang
tugasnya.

Bagikan artikel ini:

1 Komentar

"terima kasih atas informasinya karena sudah memberikan sesuatu yang sangat berguna izinkan saya berkomentar"
17 Mar 2023 10:13 paket wisata raja ampat 1 hari 2 3 4 5 malam

Beri Komentar

Alfis Basyir, SE, M. Hum

- Kepala Dinas -

Selamat datang di Website Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner